Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB UMUM

Siswa mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan Guru,Karyawan, siswa lainnya dan atau orang lain yang ada di lingkungan madrasah yang sesuai dengan tata cara Islam.

  1. Siswa wajib berpakaian seragam MAN Kota Magelang sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Siswa yang membawa kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), jika terjadi kehilangan, kerusakan dan kecelakaan menjadi tanggung jawab siswa.
  3. Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar MAN Kota Magelang.

TATA TERTIB KHUSUS

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,maka siswa dilarang keras :

  1. Membawa atau mengedarkan,menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
  2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
  3. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.
  4. Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
  5. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
  6. Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan MAN Kota Magelang.
  7. Melakukan pemerasan ,pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
  8. Berpacaran dan melakukan pelecehan seksual yang dikategorikan sebagai pornoaksi.
  9. Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.
  10. Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.
  11. Membawa Hand Phone (HP), MP3/MP4,CD/VCD/DVD Player  portable, walkman dan apabila terpaksa membawa karena alasan tertentu kalau ada kehilangan atau rusak tidak menjadi tanggung jawab Madrasah.
  12. Melakukan pernikahan selama menjadi siswa MAN Kota Magelang.
  13. Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
  14. Memanjangkan  rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.
    Siswa wajib membawa Al Qur’an untuk kegiatan tadarus.


TATA TERTIB DI MADRASAH

A. UPACARA BENDERA.

  • Siswa wajib untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar Nasional.
  • Siswa sudah hadir dan siap di lapangan upacara 5  menit sebelum upacara dimulai.
  • Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan Upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
  • Siswa berbaris sesuai dengan angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu) Pemimpin Regu.
  • Siswa wajib memakai seragam dan atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.
  • Siswa yang terlambat mengikuti upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.
  • Siswa mengikuti pelaksanaan upacara dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai.

B.   KEDATANGAN  DAN PERSIAPAN BELAJAR SISWA

  • Siswa sudah berada di  lingkungan madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum bel masuk.
  • Siswa masuk ke dalam kelas pukul 06.30 WIB setiap harinya dan pulang pukul 14.20 WIB, kecuali hari Jum’at pulang setelah melaksanakan shalat Jum’at bagi siswa, dan melaksanakan Muhadarah bagi siswi.
  • Siswa yang datang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Siswa wajib Tadarus AL-QUR’AN dan berdo’a sebelum jam pertama dimulai (06.30 – 06.45 WIB) yang dipandu oleh Guru Mata Pelajaran/Ketua Kelas.
  • Siswa wajib mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).


C. SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM ) BERLANGSUNG.

  • Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung.
  • Siswa dilarang membawa makanan atau minuman, makan atau minum di dalam ruangan kelas.
  • Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran selesai.
  • Siswa yang terlambat masuk kelas pada saat pergantian jam pelajaran dikenakan sanksi oleh guru mata pelajaran yang berlangsung.
  • Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal,harus meminta izin kepada guru yang mengajar dan guru piket.
  • Apabila di kelas belum ada guru, maka ketua/piket kelas harus menghubungi guru piket.
  • Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Berlangsung dilarang membawa/membunyikan alat-alat komunikasi yang dapat mengganggu konsentrasi siswa lain.
  • Disetiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan dan tidak boleh meninggalkan perlengkapan belajar di dalam kelas serta membaca do’a bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.
  • Seluruh siswa diwajibkan untuk menjaga kebersihan ruang kelas.

WAKTU ISTIRAHAT

1. Siswa harus menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas
2. Siswa wajib kembali ke kelas segera setelah waktu istirahat selesai.

TIDAK MASUK MADRASAH ATAU IZIN

  • Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari orang tua/wali dengan dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
  • Siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru piket dan guru yang mengajar pada saat itu.
  • Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.
  • Izin melalui telepon atau SMS melalui teman tidak berlaku.


PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER

  • Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setiap hari Jum’at yang diatur sesuai jadwal.
  • Siswa wajib memilih atau dipilihkan salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan di MAN Kota Magelang.
  • Ekstrakurikuler yang diwajibkan di MAN Kota Magelang yaitu ; Pramuka, Paskibra, PMR dan Rohis.
  • Siswa wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan  ekstrakurikuler yang  dipilih atau dipilihkan.
  • Untuk menghindari penumpukan keanggotaan disalah satu ekstrakurikuler tertentu, maka dibuatkan aturan main yaitu dengan sistem kuota masing-masing 25% untuk ekstrakurikuler wajib.
  • Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar diarahkan pada pembentukan karakter siswa.
  • Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler  agar dilakukan dengan  baik dan disiplin serta dijauhkan dari perpeloncoaan dan budaya kekerasan.
  • Ekstrakurikuler  pilihan yang diakui keberadaannya di MAN Kota Magelang adalah ; Karya Ilmiah Remaja ( KIR), Seni dan Budaya, Bola Basket, Futsal dan Bola Volley, dan Jurnalistik.
  • Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan tersebut nomor 8 (delapan) dilakukan pada hari selain hari Jum’at sesuai kesepakatan dan terjadwal.


SANKSI-SANKSI

Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.1. Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
1.2. Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai
1.3. Surat Peringatan (SP)  3 jika point pelanggaran mencapai point 90 :  Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Segel / materai atau dikeluarkan dari madrasah jika point mencapai 100.
$(document).ready(function(){ $(".alert").delay(4000).addClass("in").fadeOut("slow"); }); $('#pilihsiswa').select2({ }); $('#pilihguru').select2({ }); $('#pilihsiswabayar').select2({ }); $('#pilihketerangan').select2({ }); $('#pilihanjenispembayaran').select2({ });